CARITAU JAKARTA - Alokasi belanja tidak terduga (BTT) Pemprov DKI Jakarta tahun 2023 naik Rp 220,1 miliar menjadi Rp 868,6 miliar dari yang sudah ditetapkan. Awalnya eksekutif dan legislatif menyepakati nilai BTT tahun 2023 sebesar Rp 648,5 miliar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, nilai BTT kembali disesuaikan setelah draf anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 dievaluasi Kemendagri pada bulan Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Tangani Banjir, Pemprov DKI Siagakan Petugas dan Pompa
Dalam rekomendasinya, Kemendagri menilai anggaran BTT DKI tahun 2023 sebesar Rp 648,5 miliar masih dianggap sangat kecil dan tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp 74,3 triliun.
“Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat persetujuan kepada penjabat Gubernur untuk keabsahannya,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan, penambahan anggaran untuk BTT akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Termasuk, kata dia, dari kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 220,8 miliar.
“Setelah kami sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kami alihkan ke belanja tidak terduga,” kata Michael.
Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp 285,6 miliar. Namun terpotong Rp 65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang yang terdiri dari pemenuhan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Kemudian bantuan operasinal penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 25,5 miliar dan pemenuhan alokasi anggaran Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) sebesar Rp 40 miliar.
“Total yang bisa dimasukan dalam BTT awalnya sebesar Rp 285,6 miliar dan dipotong Rp 65,5 miliar. Jadi hanya bertambah Rp 220,1 miliar, sehingga total BTT menjadi Rp 868,6 miliar. Postur (APBD) tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah,” jelas Michael.
Selain itu Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran atau dengan skema tahun jamak (multiyears).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menghimpun ada sebesar Rp 38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan Gubernur. Kebetulan saat ini dijabat oleh Pj, dianggap berlaku satu tahun. Jadi tidak bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur,” ungkap Michael. (DID)
dprd dki rapat komisi belanja tak terduga pemprov dki apbd dki bpkd
Kemenpora Nobar Dukung Timnas Indonesia U-23 Lolos...
Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita dalam Ko...
Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Guguran Lava Sejau...
Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Ja...
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali