CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan lawan arah yang menabrak pengendara roda dua hingga tewas di Fatmawati, Jakarta Selatan sehingga meninggal dunia sebagai tersangka.
"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Mobil Penabrak Ojol Tewaskan Dua Orang di Palembang
Trunoyudo juga menambahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menjelaskan tersangka pengemudi sedan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara, " kata Trunoyudo.
Diketahui sebelumnya terjadi kecelakaan antara kendaraan roda empat berjenis sedan nomor polisi B 1507 WWI dengan kendaraan roda dua nomor polisi B 4294 SFG sebagaimana dilansir dari Antara.
Dalam kecelakaan tersebut diketahui pengemudi roda dua meninggal atas nama BAS (25) yang merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan.
Trunoyudo menambahkan diketahui kecelakaan terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 dini hari di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Diketahui pada tanggal 11 Februari 2023 yang lalu tepatnya pukul 01.50 WIB dalam catatan kami sesuai dengan laporan polisi LP/A/74/II/ 20223/Polres Metro Jakarta Selatan, " ucapnya.
Kronologinya adalah kendaraan roda empat yang dikemudikan pelaku CN melaju melawan arah dari utara menuju selatan di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ketika sampai di depan SPBU Pertamina, pengemudi sedan menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai korban BAS dari arah depan yang berjalan pada lajur seharusnya yang mengakibatkan BAS meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (IRN)
Baca Juga: Dituduh Netizen sebagai Kekasih Tamara Tyasmara, Marco Leonardho Klarifikasi
pengemudi arogan sedan pengendara motor tabrak lari tewas polda metro jaya fatmawati jakarta selatan
Persiapan Asrama Haji Indramayu
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...