CARITAU JAKARTA - Keberadaan pelat RF pada kendaraan roda dua tengah jadi sorotan. Pasalnya, tak sedikit pengguna kendaraan dengan pelat RF malah menunjukan arogansi dan terkesan ugal-ugalan.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah menghentikan sementara penerbitan pelat nomor dewa alias pelat RF pada bulan November 2022 silam.
Baca Juga: Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI
Menurut Latif, penghentian dilakukan untuk mengevaluasi penggunaan pelat RF, karena banyak disalahgunakan dan justru pelanggarnya menunjukkan sikap arogansi.
"Bulan November kemarin (2022) sudah kita hentikan, untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan pelat RF tersebut akan diterbitkan kembali. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan di jalan bagi pengguna pelat nomor khusus tersebut.
"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas," tegas dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengaku sempat memantau para pengendara pelat RF melalui kamera tilang elektronik. Ia menjelaskan banyak dari mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia mengatakan kepada jajarannya untuk menindak tegas pengemudi mobil pelat RF tanpa pandang bulu.
"RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan, tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF," kata Fadil.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menertibakan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF, demi memperbaiki citra kepolisian RI.
"Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo.
Pelat RF sendiri dijadikan sebagai mobil kedinasan polisi, kementerian, atau lembaga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. (DID)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan CFD di GBK saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
polda metro jaya hentikan penerbitan pelat rf mobil dinas oknum arogansi dirlantas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...