CARITAU JAKARTA - Agar pelaksanaan pendistribusian daging hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah dapat ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga atau panitia kurban menggunakan wadah yang terbuat dari bahan alam yang terurai.
“Masyarakat atau panitia kurban dapat menggunakan wadah ramah lingkungan yang terbuat dari bahan yang dapat diurai oleh alam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya diterima Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Dinas LH Imbau Warga Pakai Masker
Wadah yang ramah lingkungan, antara lain, daun pisang, daun talas, daun jati, besek bambu, besek daun kelapa dan besek daun pandan.
Penggunaan wadah ramah lingkungan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
"Banyak alternatif pengganti plastik kresek atau plastik sekali pakai, salah satunya bongsang atau keranjang dari anyaman bambu," ujar Asep.
Asep menjelaskan, kantong plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai secara alamiah. Selain itu, kantong plastik kresek hitam merupakan hasil dari proses daur ulang plastik bekas pakai yang mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.
"Dalam proses pembuatannya juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan dan kita juga tidak bisa mengetahui penggunaan plastik hitam itu sebelum didaur ulang," tuturnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan dan pembuluh darah.
“Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dinas KPKP DKI juga mengimbau warga DKI agar penyembelihan hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha 2023 dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten.
Lalu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih). (DID)
Baca Juga: Shalat Idul Adha di Keraton Solo
pemprov dki idul adha 2023 hewan kurban plastik ramah lingkungan
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...
Rakor Tingkat Menteri Persiapan PON Aceh dan Sumut
Pebiliar Putri Indonesia Silviana Naik Peringkat d...