CARITAU BOGOR – Permintaan hewan kurban menjelang Idul Ada 1443 Hijriah/2022 meningkat sampai 13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tradisi Pawai Hewan Kurban di Malang
“Dan stok hewan kurban diprediksi surplus 391.400 ekor,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri melalui akun YouTube Kementan pada Selasa (14/6/2022).
Kuntoro menyebutkan berdasarkan data Kementan, pada 10 Juni 2022, kebutuhan sapi untuk hewan kurban di seluruh Indonesia sebanyak 696.574 ekor, sedangkan stoknya ada sebanyak 822.266 ekor.
Kebutuhan kerbau untuk hewan kurban sebanyak 19.652 ekor tapi stoknya ada sebanyak 27.179 ekor.
Kemudian, kebutuhan kambing untuk hewan kurban sebanyak 733.783 ekor sedangkan stoknya ada 952.390 ekor, serta kebutuhan domba sebanyak 364.393 ekor sedangkan kebutuhannya 403.826 ekor.
Menurut Kuntoro berdasarkan data tersebut, dari semua varian hewan kurban, baik sapi, kerbau, kambing, dan domba, masih ada surplus sebanyak 391.433 ekor.
Pada kesempatan tersebut, Kuntoro juga menjelaskan, terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), Kementan mengatur lalu lintas hewan ternak
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Kementan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK, pemerintah melalui Kementan melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas, khususnya hewan ternak rentan PMK di seluruh pintu keluar dan masuk.
Pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK ini, kata dia, bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK, agar tetap terjaga dan aman dari PMK.
Dia menuturkan, untuk pembatasan lalu lintas hewan rentan PMK, dapat sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, mencegah hewan ternak dari zona merah atau area wabah ke luar daerah
Kedua, hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.
Ketiga, hewan ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut untuk dipotong sebagai kebutuhan hewan kurban.
"Sebelum dilalulintaskan hewan ternak harus dilakukan tindakan di karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan. atau instalasi lain yang sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan karantina hewan Kementan," katanya dikutip Antara.
Keempat, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau, dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dapat dilakukan cek poin yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten/kota.(HAP)
Baca Juga: Pemeriksaan Hewan Kurban di Makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...