CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Pantas mengatakan, Raperda jalan berbayar tersebut dapat ditarik melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Lakukan Rekayasa Lalin di Sekitar JIS saat Piala Dunia U-17 2023, Ini Lokasinya
"Yang menyampaikan (Raperda) kan gubernur, makanya yang mencabut juga gubernur," kata Pantas Nainggolan pada Kamis (9/2/2023).
Anggota Fraksi PDIP itu lantas mengaku, sudah mendengar rencana Pemerintah DKI yang ingin menarik Raperda kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) tersebut. Namun informasi itu dia dapatkan melalui siaran radio pada Kamis (9/2/2023).
“Bisa dicabut, ada aturan secara resmi tapi nanti lewat paripurna, karena penyerahan Raperda kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna,” kata Pantas.
Menurut dia, kemungkinan Pemerintah DKI Jakarta masih mengevaluasi terkait pembahasan Raperda PL2SE. Apalagi saat ini Raperda itu sudah masuk dalam pembahasan di Bapemperda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Biro Hukum Setda DKI Jakarta.
“Mungkin akan dievasluasi lagi, ditinjau ulang. Tapi prosesnya ditunggu saja, nanti akan ada surat resmi dai gubernur untuk menarik Raperda tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta bakal menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) di DPRD DKI Jakarta.
Saat ini Pemerintah DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sedang menggodok regulasi tersebut, sebagai payung hukum penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai menemui ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/2/2023).
Saat itu massa mendesak Pemerintah DKI untuk membatalkan rencana ERP karena dianggap menyusahkan rakyat kecil.
"Kami akan koordinasi dengan rekan-rekan di dewan untuk mengembalikan dulu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kami lakukan kajian komprehensifnya,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Rabu (8/2/2023).
Menurut dia, Raperda akan dikaji ulang seluruhnya secara komprehensif. Termasuk soal rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan. "Yah terkait (kaji ulang) dengan penerapan ERP pada 25 ruas jalan, kriterianya (kendaraan) dan keseluruhannya," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Optimalkan Sinergi Penanganan Polusi
pemprov dki jalan berbayar erp raperda erp dibatalkan paripurna dprd dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...