CARITAU JAKARTA - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta membantah kabar yang menyebut, Pemprov DKI berencana melakukan pengadaan mobil Jeep yang akan digunakan sebagai kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Bantahan tersebut diungkapkan Kepala BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi. Menurutnya, pengadaan mobil dinas Pj Gubernur adalah mobil listrik. "Bukan, enggak mobil Jeep. Kalau gubernur itu nanti listrik," kata Reza Pahlevi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Distribusikan Kartu Bantuan Sosial, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk penyediaan mobil listrik. Sembari menunggu regulasi tersebut, Reza menyampaikan berdasarkan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) memang akan membeli kendaraan dinas.
"Ini sembari menyiapkan Perkada. Nah, kami sedang menggeser satu pasal untuk mobil listriknya itu," ujar Reza.
Reza pun masih enggan untuk menjawab saat ditanya kemungkinan pengadaan dua jenis kendaraan (Jeep dan mobil listrik).
Hal tersebut disinyalir karena masih menunggu revisi Perkada selesai terlebih dahulu, baru bisa memutuskan tindakan yang akan dilakukan.
Diketahui, informasi pengadaan mobil Jeep sebagai mobil dinas gubernur dan ketua DPRD DKI dimuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Dalam informasi itu, disebutkan bahwa mobil Jeep yang akan dibeli berjumlah satu unit untuk Heru dan satu unit lagi untuk Prasetyo.
"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," demikian tertulis dalam website tersebut dikutip Warta Kota, Kamis (2/3/2023).
"Volume pekerjaan 2 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan," tulis dalam website tersebut terkait dengan pembelian Jeep untuk Prasetyo.
Tipe Jeep yang akan dibeli belum dijelaskan secara detail. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan batasan kapasitas atau isi silinder Jeep maksimal 4.200 cc.
Kemudian, untuk nilai pagu anggaran Jeep yang akan dialokasikan untuk Heru dan Prasetyo sebesar Rp 2,37 miliar masing-masing per unit. (DID)
Baca Juga: Pemprov Diminta Lakukan Investigasi Soal Dugaan Pelanggaran SLF Gedung Kantor BPK DKI
pemprov dki mobil dinas gubernur ketua dprd jeep mobil listrik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...