CARITAU MAKASSAR – Penyegelan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani, Makassar nampaknya terus berpolemik. PWI Sulsel mulai angkat suara.
"Pemprov Sulsel seakan-akan mengambil tindakan yang sewenang-wenang," kata Ketua Tim PWI Sulsel, Arman Sewang kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
Kata dia, Pemprov Sulsel selama ini mengkalaim bahwa PWI tidak punya wewenang atas pengelolaan lahan yerasnut.
"Kemarin kita bertanya sama mereka (Pemprov Sulsel) saat mau melakukan aktivitas, silakan tunjukkan kalau hak kami sudah tidak ada. Itu tidak bisa ditunjukkan kemarin sama sekali. Mereka tidak bisa menunjukkan apapun," bebernya.
Ia melanjutkan, apa yang dilakukan (penyegelam) Satpol PP Sulsel tidak sesuai dengan SOP. Kata dia, pihaknya tidak pernah mendapat penjelasan atas surat teguran yang dilayangkan Pemprov sebelumnya.
"Sebelum berikan teguran, orang dikasih lihat dulu, bukan kamu punya hak lagi ini. Harusnya kan itu. Itu yang tidak dilakukan oleh Pemprov sehingga kami anggap bahwa tindakan yang dilakukan kemarin oleh pihak Pemprov Sulsel itu adalah tindakan yang melawan hukum," bebernya.
PWI sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel untuk memediasi persoalan pengelolaan aset lahan dan bangunan di Jalan AP Pettarani itu sehari sebelum penertiban dilakukan.
Di mana dalam kesepakatannya DPRD meminta Pemprov menunda penertiban sampai masalah ini menemui titik terang.
"Bahkan Ketua DPRD sudah berkomunikasi dengan Pemprov jangan dilakukan (penertiban) karena proses ini masih kita cari jalan keluarnya. Tapi ternyata itu diabaikan," katanya.
Ia menuturkan, PWI akan menempuh langkah hukum atas penertiban yang dilakukan Pemprov Sulsel. Rencana ini sementara dikonsolidasikan.
"Tentunya bagaimana kita akan mengulas kejadian ini dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap apa yang akan dilakukan oleh pihak PWI," tandasnya.
Diketahui lahan yang disengketakan merupakan lahan dan gedung di Jalan AP Pettarani yang merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Gedung Balai Wartawan Jalan Penghibur Makassar tahun 1995. Di mana setelah melalui proses panjang saat itu, disepakati PWI diberi hak pengelolaan atas gedung di atas lahan milik Pemprov Sulsel. (KEK)
pemprov dinilai keliru segel gedung pwi sulsel pwi dprd sulsel andi sudirman sulaiman
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...