CARITAU JAKARTA - Terkait dengan polemik Iptu Umbaran, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan melakukan pemberhentian kepada pemilik nama lengkap Umbaran Wibowo terkait statusnya yang ternyata adalah anggota Polri aktif.
"Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Khofifah Beri Sinyal Gandeng Lagi Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024
Menurutnya, Umbaran melanggar beberapa pasal yang ada dalam kode Etik Jurnalistik. Salah satunya adalah pasal 2 yakni, ‘Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,". Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.
Baca juga: Kontroversi Iptu Umbaran Jurnalis yang Jadi Kapolsek, Mabes Polri Komunikasi dengan Polda Jateng
Selain itu, aturan lainnya yang dilanggar oleh Umbaran adalah Undang-Undang Nomor Pers No 40 Tahun 1999 tentang . Umbaran disangkakan melanggar pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 dalam undang-undang itu.
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik." Pasal 1 Ayat 4 UU Pers. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Pasal 7 UU Pers.
Di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diterima sebagai anggota PWI kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Namun, Umbaran tetap disangka melanggar meski bekerja di TVRI, karena ia bukanlah karyawan tetap.
"Belajar pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutup Ilham.
Iptu Umbaran Wibowo menyita perhatian publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan di Blora. Pasalnya, diketahui, ia selama 14 tahun terakhir dikenal sebagai seorang wartawan aktif. (IRN)
Baca Juga: Dihadapkan Insan Pers, Anies Baswedan Bicara Soal Pembangunan Indonesia
iptu umbaran kapolres karadenan blora jawa timur dewan pers tvri pwi undang undang pers wartawan
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...