CARITAU JAKARTA - Terkait dengan polemik Iptu Umbaran, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan melakukan pemberhentian kepada pemilik nama lengkap Umbaran Wibowo terkait statusnya yang ternyata adalah anggota Polri aktif.
"Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Menteri Bahlil Adukan Tempo ke Dewan Pers Terkait Investigasi Upeti Izin Tambang
Menurutnya, Umbaran melanggar beberapa pasal yang ada dalam kode Etik Jurnalistik. Salah satunya adalah pasal 2 yakni, ‘Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,". Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.
Baca juga: Kontroversi Iptu Umbaran Jurnalis yang Jadi Kapolsek, Mabes Polri Komunikasi dengan Polda Jateng
Selain itu, aturan lainnya yang dilanggar oleh Umbaran adalah Undang-Undang Nomor Pers No 40 Tahun 1999 tentang . Umbaran disangkakan melanggar pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 dalam undang-undang itu.
"Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik." Pasal 1 Ayat 4 UU Pers. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Pasal 7 UU Pers.
Di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa diterima sebagai anggota PWI kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Namun, Umbaran tetap disangka melanggar meski bekerja di TVRI, karena ia bukanlah karyawan tetap.
"Belajar pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutup Ilham.
Iptu Umbaran Wibowo menyita perhatian publik usai dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan di Blora. Pasalnya, diketahui, ia selama 14 tahun terakhir dikenal sebagai seorang wartawan aktif. (IRN)
Baca Juga: Dewan Pers Perluas KBLI Media, Perusahaan Pers Bisa Punya Bidang Usaha Lain
iptu umbaran kapolres karadenan blora jawa timur dewan pers tvri pwi undang undang pers wartawan
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten