CARITAU JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp81.747.844 per jemaah, di mana biaya yang harus ditanggung para calon jemaah haji senilai Rp39.886.009 per jemaah.
Penetapan BPIH disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022), usai kesepakatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Imbauan Menag Yaqut, Salat Tarawih dan Tadarus Saat Ramadan Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar
Biaya tersebut merupakan biaya secara keseluruhan perjalanan Ibadah Haji. Sementara terkait biaya yang harus ditanggung oleh para jemaah haji nilainya Rp39.886.009 per jemaah.
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 per jemaah dengan kategori haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara untuk biaya yang ditanggung jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah," kata Menag Yaqut.
Besaran BPIH 2022 ditenggarai mengalami kenaikan sekitar Rp4.000.000 lebih tinggi dari tahun 2020 yang besaran biayanya sekitar Rp35.000.000.
Kenaikan BPIH per jemaah ditenggarai disebabkan peningkatan layanan di Mekkah, termasuk biaya protokol kesehatan, akomodasi, biaya tiga kali makan, serta pelayanan di Arafah dan Mina.
Menag Yaqut menjelaskan, penetapan biaya haji menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443/2022 yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji tahun 2019.
"Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," pungkas Menag Yaqut.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi pada tahun ini telah memutuskan untuk membuka kembali kuota haji untuk jemaah asal Indonesia, setelah sebelumnya pemerintah Arab Saudi menutup kuota haji bagi jemaah Indonesia dikarenakan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga telah memperbolehkan jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh di negaranya, meski menetapkan sejumlah aturan bagi jemaah yang berusia 65 tahun.
Rencananya, jemaah haji 2022 kloter pertama diberangkatkan pada Juni 2022. Sementara calon jemaah haji usia 65 tahun ke atas bisa mengikuti pemberangkatan haji 2023 jika sudah dibuka.(GIBS)
Baca Juga: NU Terikat Khittah 1926, Menag: Tak Boleh Ada Partai Mengklaim Paling NU
menteri agama yaqut cholil qoumas biaya perjalanan ibadah haji bpih tahun 2022 rp39.886.009 per jemaah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024