CARITAU JAKARTA – Menjelang Bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mengimbau aturan penggunaan pengeras suara. Menag mengimbau penggunaan pengeras suara agar mengikuti aturan yang telah diterbitkan dalam edaran pengeras suara pada 18 Februari 2022.
Adapun dalam Edaran tersebut diatur mengenai volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan atau maksimal 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an agar menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, Kemenang mengeluarkan edaran mengenai pengeras suara karena pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala. (DIM)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...