CARITAU JAKARTA - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah, (kiri), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu , Putut Hari Satyaka (kanan) saat menggelar jumpa persnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Pemerintah Revisi Aturan Usai Jokowi Tambah Nilai Bantuan Gempa Cianjur. Penambahan bantuan berlaku untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan. "Nilainya adalah yang rusak berat Rp 50 juta dirubah jadi Rp 60 juta, sedangkan rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, untuk rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Untuk itu dilakukan revisi SK BNPB Nomor 85 tahun 2022 tentang bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan dana gempa Cianjur,". (CARITAU - MUNZIR)
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...
Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak Perebutkan Tiket...
PKB dan PPP Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak...
Puslabfor Polri Tak Temukan DNA Orang Lain di Kasu...