CARITAU JAKARTA - Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah, (kiri), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu , Putut Hari Satyaka (kanan) saat menggelar jumpa persnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (12/12/2022). Pemerintah Revisi Aturan Usai Jokowi Tambah Nilai Bantuan Gempa Cianjur. Penambahan bantuan berlaku untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan. "Nilainya adalah yang rusak berat Rp 50 juta dirubah jadi Rp 60 juta, sedangkan rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, untuk rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Untuk itu dilakukan revisi SK BNPB Nomor 85 tahun 2022 tentang bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan dana gempa Cianjur,". (CARITAU - MUNZIR)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024