CARITAU JAKARTA - Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di salah satu outlet, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT). Tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku mulai Januari 2022. Pemerintah mengungkapkan, jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. (CARITAU –MUNZIR )
Baca Juga: Vape Bukan Bagian Terapi Berhenti Merokok, Begini Penjelasan Pakar
Baca Juga: Cukai untuk Produk Berpemanis Mendesak Dilakukan, Ini Alasan Kemenkes
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024