CARITAU JAKARTA – Kementerian Pertanian menyebutkan peluang ekspor maggot ke pasar Eropa masih terbuka lebar lantaran volumenya yang masih sedikit dan negara di benua tersebut tidak memberlakukan protokol khusus.
Koordinator Keamanan Hayati Hewani Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Hewan (Barantan) Kementerian Pertanian Sri Endah Ekandari menjelaskan hingga kini Indonesia tidak punya protokol apapun dengan pihak Eropa untuk produk maggot.
Baca Juga: Pengembangan Ekosistem Biomassa PLN Dukung Pemanfaatan Lahan Kritis 1,7 Ha jadi Produktif
“Ini murni kita harus memenuhi persyaratan teknis yang memang ditetapkan oleh Eropa. Kita untuk maggot, Indonesia belum ada satupun mempunyai kesepakatan protokol dengan negara tujuan ekspor,” kata Endah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Maggot adalah nama lain larva lalat prajurit hitam (Black Soldier Fly/BSF). Maggot menjadi booming empat hingga lima tahun terakhir karena menjadi solusi dari masalah sampah.
Selain itu, kandungan protein dan asam amino yang tinggi pada maggot bisa menjadi makanan premium untuk berbagai jenis unggas, ikan, hingga hewan peliharaan seperti burung, kucing, anjing, dan ayam.
Menurut Endah, potensi ekspor maggot ke Eropa sangat besar. Saat ini volume ekspor Indonesia untuk komoditas itu masih sedikit.
“Peluangnya masih besar. Tapi memang persyaratannya sangat ketat. Kenapa demikian? Sebenarnya bukan Pemerintah Indonesia yang menyulitkan persyaratan tersebut. Ini semata-mata memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan,” katanya.
Dia menilai, persyaratan yang mendetail dan berlapis yang ditetapkan Eropa berdampak positif bagi para pelaku usaha maggot, yaitu mendorong peningkatan kualitas dan menjaga kesinambungan produksi. “Jadi tidak semata-mata menyulitkan. Memang ini persyaratannya,” kata Endah.
Para eksportir maggot asal Indonesia untuk tujuan Eropa membutuhkan waktu yang cukup lama dan prosesnya juga panjang untuk mendapatkan persetujuan dari regulator di benua tersebut. Setiap produk yang akan diekspor, kata dia, harus didaftarkan dan diverifikasi terpisah.
Apabila sudah terdaftar di portal TRAces (TRAde Control and Expert System) atau sistem yang menerbitkan sertifikasi sanitari dan fitosanitari produk ekspor-impor Uni Eropa, akan langsung bisa melakukan ekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa. Tanpa perlu mendaftar ulang ke masing-masing negara tujuan.
“Ketika sudah bisa ekspor, kita cuma diminta untuk mengisi sertifikat yang sudah mereka siapkan. Nanti pihak perusahaan harus bisa mengisi sertifikat tersebut. Nanti akan ada pelatihan (dari Barantan) bagi yang sudah dinyatakan lulus (untuk ekspor),” jelas Endah.
Seperti dilansir Antara, maggot diekspor dalam bentuk larva kering. Selain larva, produk hewan ini berpotensi diekspor dalam bentuk tepung larva dan minyak hewani. Maggot dan turunan produknya umumnya digunakan untuk pakan hewan peliharaan dan hewan ternak karena memiliki protein yang cukup tinggi.
Endah mengatakan, maggot yang diekspor ke Eropa harus diberi pakan bungkil sawit, bukan diberi makan sampah seperti yang banyak dikembangkan di tanah air.
“Ini tentu kalau kita mau menjual produk ke Eropa, kita harus memenuhi persyaratan itu," kata Endah.(HAP)
Baca Juga: KPK Panggil Putri Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...