CARITAU MEULABOH - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Aceh, Kamis (7/3/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 165 kali cambuk terhadap terpidana Rd (26) yang terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan peraturan daerah (qanun) pasal 48 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Wujudkan Keterbukaan Data Kualitas Udara, DLH DKI...
Pemprov DKI Klaim Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jakar...
Peluncuran Maskot dan Jingle Pilgub Bali
Pameran Karya Kreatif Sumatera Utara di Medan
Wisuda Sarjana Taruna AAL Angkatan ke-69