CARITAU MEULABOH - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Aceh, Kamis (7/3/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 165 kali cambuk terhadap terpidana Rd (26) yang terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan peraturan daerah (qanun) pasal 48 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...