CARITAU ACEH BARAT - Petugas membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) untuk menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/8/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Baca Juga: Lomba Pelaksanaan Fardhu Kifayah di Aceh Barat
Baca Juga: Expo Panen Karya Siswa SLB di Aceh Barat
Andi Sudirman Optimis Team Dozer Menangkan Arsyad...
Cabup Lutra Arsyad Kasmar: Kami Tegak Lurus Dukung...
Renovasi Stadion Gelora Kie Raha di Ternate
Kampung Wisata Cokrodiningratan Yogyakarta
Cagub Sulsel Andi Sudirman Kunjungi Markas Team DO...