CARITAU ACEH BARAT - Petugas membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) untuk menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/8/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Baca Juga: Lomba Perahu Dayung Kano di Aceh Barat
Baca Juga: Balap Becak Motor Semarakan HUT RI di Aceh Barat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024