CARITAU ACEH BESAR - Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (ketiga kiri) diapit petugas berjalan menaiki panggung untuk menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman dua hingga enam kali cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat dalam kasus judi (maisir) dan kasus berduaan laki-laki dan perempuan di tempit sepi yang bukan mahramnya (khalwat), sementara seorang terpidana yang merupakan oknum polisi bersama pasangan wanitanya terkait kasus khalwat tidak hadir menjalani hukuman cambuk karena alasan sakit. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...