CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022). OTT ini diumumkan tak lama setelah KPK melakukan OTT yang menjaring Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Dua Oknum Anggota Polisi Polres Pelabuhan Makassar Tertangkap Tangan Saat Transaksi Sabu
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara. Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.
Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.
"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. (DIM)
Baca Juga: KPK Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Tujuh Desa Terdampak Erupsi Abu Vulkanik Gunung Ib...
Bhikkhu Thudong Singgah di Temanggung
Aksi wartawan Malang Tolak RUU Penyiaran