CARITAU JAKARTA - Namanya dicatut sebagai nama ayah atas kelahiran seorang bayi, membuat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo geram. Atas kasus tersebut, Wempi pun menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) sebesar Rp23 miliar.
Gugatan surat keterangan lahir tersebut dilayangkan Wempi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023) silam.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku Hari Ini
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto, Rabu (3/5/2023).
Ia mengatakan bahwa surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.
Terpisah, pihak RS Pondok Indah mengaku belum menerima surat gugatan dari Wempi. Pihak RS Pondok Indah menyatakan segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat itu secara resmi dari instansi terkait.
"Saat ini, RS Pondok Indah-Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," kata pejabat Humas RS Pondok Indah, Septiany Utami Dewi, Rabu (3/5/2023).
"RS Pondok Indah-Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
"Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023). (DID)
Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Inge Anugrah, Ari Wibowo Dapatkan Hak Asuh Kedua Anaknya
wamendagri gugat rs pondok indah catut nama akte bayi pn jakarta selatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024