CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (1/5/2023) sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi. Menurut Sunardi, selain membuka pendaftaran calon DPD dan DPRD DKI, KPU juga mempersiapkan kepengurusan data pemilih.
Baca Juga: Usulan Nama Belum Final, Presiden Jokowi Berwenang Tentukan Sosok Pj Gubernur DKI
"Untuk tanggal 1-13 Mei, waktu pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB," ucap Sunardi, Senin (1/5/2023).
Sunardi mengatakan, untuk pendaftaran bacaleg DPRD nantinya akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.
"Jadi tidak bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri, tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing," ucapnya.
Ia menjelaskan nantinya pihak KPU DKI Jakarta mengecek sejumlah persyaratan dari masing-masing bacaleg.
Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama. Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.
Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.
"Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon," ujar Sunardi. (DID)
Baca Juga: 12 Caleg yang Lolos ke Kebon Sirih dari Dapil Jakarta 8
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...