CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan menanggapi batalnya penerapan tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, kebijakan tilang uji emisi merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
"Ngikut saja. Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," kata Pj Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Permanen
Diketahui, Polda Metro Jaya membatalkan tilang uji emisi di Ibu Kota karena tidak efektif.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023)
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan.
"Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Pemberian sanksi tilang merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara motor yang melanggar aturan dikenakan denda Rp250 ribu dan pengemudi mobil Rp500 ribu. (DID)
Baca Juga: Caritau Ramadan: Langgar Tinggi Dulunya Tempat Kongkow Pedagang Islam
pj gubernur dki kapolda metro jaya tilang uji emisi batal dki jakarta
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...