CARITAU JAKARTA – Menteri Perindustrian mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK sebesar 14 ribu ton per hari, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Menperin Singgung Keterlibatan Mafia dalam Pengendalian Impor Ilegal
Kewajiban bagi 81 perusahaan industri minyak goreng memasok 14 ribu ton per hari tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang ‘Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)’.
Permenperin ini mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
Menperin Agus mengungkapkan, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya seperti dirilis Setkab.go.id.
Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 telah menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Pelanggar Bisa Dibekukan Usahanya
Pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah bisa melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan SIINas adalah nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, serta rencana distribusi minyak goreng curah.
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin.
Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, serta waktu pelaksanaan distribusi.
Selanjutnya Ditjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
Kemudian Ditjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.
Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
Sementara agar memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Ditjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.
Saat melakukan verifikasi, Ditjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.
“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.(HAP)
Baca Juga: Sertifikasi Halal Bisa Lewat Lapor Sukarela, Bukti Pemerintah Berpihak ke UMK
agus gumiwang kartasasmita het menteri perindstrian permenperin 8 tahun 2022 umk
Tapi dibekasi harga minyak curah masih diharga 20.000/kg
Tapu dibekasi harga minyak curah masih diharga 20.000/kg
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...