CARITAU JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini dikabarkan tengah mengatur ulang formula penetapan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Melalui pengaturan tersebut, ke depan PNS di satu instansi dengan lainnya belum tentu memilik tukin dengan jumlah atau besaran yang sama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, PNS dengan kinerja bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.
"Tukin nafasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain, yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada media di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Pj Heru Halal Bihalal Bersama PNS di Lingkungan Pemprov DKI
Saat ini, tukin PNS di pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbeda. Hal tersebut dikarenakan ada rumusan dari Kementerian Dalam Negeri yang salah satunya didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat perhitungan tersebut terdapat ketimpangan tukin PNS di tiap daerah
Anas mencontohkan, di sebuah daerah ada seorang camat memiliki tunjangan Rp 2 juta, tapi di daerah lain ada camat bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp20 juta.
"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.
Anas menegaskan, pengaturan ulang tukin PNS ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menilai, pengaturan ulang tersebut bertujuan agar ada implikasinya pada peningkatan kinerja.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan beserta kementerian/lembaga terkait lainnya saat ini tengah menggodok formula yang tepat untuk pengaturan ulang Tukin tersebut.
Formula baru tukin PNS juga akan diatur dalam melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.
"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.
Usulan Besaran Gaji Pokok PNS Naik
Selain pengaturan ulang tukin PNS, Anas juga mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji pokok para PNS dinaikkan. Alasannya, adalah pemerataan. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, dan akan segera di formulasi ulang, lebih baik agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.
Sebagai catatan, terakhir pemerintah menaikan gaji PNS yakni pada 2029. Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. (IRN)
Baca Juga: Menpan RB Respon Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri
tukin pns menpan rb tunjangan kinerja kementerian keuangan menpan rb abdullah azwar anas gaji pns tunangan pns
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...