CARITAU JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat mengisi jabatan tertentu pada Polri dan TNI.
Anas mengatakan bahwa konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait. Hal itu disampaikan Anas usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Kamis (12/3/2024) lalu.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
"Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," kata Anas dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/3/2024).
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus," sambungnya
Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Hal tersebut, menurut Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.
Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," kata Listyo.
Adapun terkait strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kapolri menyampaikan bahwa upaya peningkatan peran tersebut penting untuk segera dilakukan agar Polri bersama dengan aparat penegak hukum lainya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...