CARITAU JAKARTA - Polemik hak cipta lagu antara band Kotak dan mantan personelnya, Posan Tobing makin panas. Posan Tobing melaporkan seluruh personel Kotak ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti lagu.
Posan melaporkan semua personel band Kotak karena telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Tak haya lagu ciptaannya sendiri, tapi juga lagu ciptaan bersama selama Posan masih tergabung di Kotak.
Terkait dengan hal tersebut, manajer band Kotak, Aldi Novianto menyebutkan jika pihaknya menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum. Juga menyebutkan jika band Kotak akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menyerahkan ke pengacara. Kalau ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif," katanya, belum lama ini.
Selama rentang waktu beberapa bulan ke belakang, sebelum akhirnya mengambil langkah hukum, Posan mengaku sudah beberapa kali menegur Kotak. Ia juga berupaya menempuh jalur mediasi. Namun hal tersebut diabaikan oleh Kotak.
Ancaman Hukum bagi Personel Kotak
Kuasa hukum Posan Tobing, Jerry Napitupulu, mengatakan tindakan para personel Kotak diduga melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 9 mengatur tentang hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Sementara itu Pasal 113 mengatur tentang ketentuan pidana bagi orang yang melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Berdasarkan pasal yang dicantumkan di laporan polisi, Jerry menyebut para personel Kotak terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Konflik Hak Cipta Lagu
Polemik hak cipta di kalangan musisi bukan hanya terjadi antara band Kotak dan mantan personelnya saja. Dalam satu tahun ke belakang, tercatat permasalah serupa terjadi antara Rika Roeslan dengan bandnya The Groove. Kemudian, Ahmad Dhani yang melarang Once untuk membawakan lagu-lagu dari Dewa19.
Kemudian yang tengah hangat adalah masalah antara Ipay yang juga melaporkan band Radja dan Ian Kasela terkait hak cipta lagu 'Cinderella'.
Belakangan, gitaris band Padi, Piyu melarang Ari Lasso membawakan membawakan lagu ciptaannya. Piyu mengaku telah menyampaikan pelarangan ini kepada Ari Lasso secara langsung.
Piyu menjelaskan, alasannya melarang Ari Lasso menyanyikan lagunya lagi karena ia merasa lagu-lagu hit yang ia ciptakan untuk penyanyi lain tak memberikan dampak signifikan bagi dirinya secara ekonomi, termasuk Ari Lasso.
“Karena dari awal sampai sekarang, kan hasil royaltinya tak tunjukin (ke Ari Lasso), cuma ratusan ribu, cuma Rp 130.000, apalagi (pendapatan royalti) yang performing rights dari WAMI,” ucap Piyu Padi, dikutip dari kanal YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita, Kamis (7/9/2023).
Lagu yang diciptakan Piyu dan dipopulerkan Ari Lasso di antaranya adalah “Penjaga Hati” dan “Jalanku Tak Panjang.” (IRN)
Baca Juga: Ada Ketidakpuasan, Moeldoko Ingatkan LMKN Soal Transparansi Royalti Musik dan Lagu
band kotak Posan Tobing hak cipta Pelanggaran Hak Cipta Konflik Hak Cipta ian kasela band radja ari lasso piyu padi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024