CARITAU JAKARTA - Pemerhati pemilu, Hadar Nafis Gumay mengaku mendapatkan informasi perihal kemungkinan jadwal kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimajukan pada September 2024.
Hadar menduga, informasi Pilkada dimajukan September itu disinyalir akan disahkan melalui usulan perubahan undang-undang kepemiluan.
"Sebentar lagi ada perubahan Undang-Undang ke September," kata Hadar dalam diskusi Catatan Awal Tahun Perludem melalui siaran YouTube Perludem, Minggu, (14/1/2023).
Dirinya menduga pemerintah, KPU dan DPR RI saat ini telah sepakat menyelenggarakan Pilkada pada 27 November 2024.
Selain itu, ia meyakini bahwa informasi soal dugaan perubahan Undang-Undang pemilu dan juga jadwal Pilkada serentak itu bisa saja terealisasi dalam waktu dekat ini.
Sebab menurutnya, berdasarka pengalaman sebelum-sebelumnya KPU RI diduga kerap kali merubah aturan sepihak ditengah berjalannya proses tahapan Pemilu 2024.
Hadar menegaskan, sikap KPU RI yang mengubah aturan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menimbulkan kerugian terhadap peserta Pemilu dan juga telah menjadi catatan masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jadi ini persoalan kita," ujarnya.
Disisi lain, Hadar menilai, dalam pelaksanaan Pemilu ini, terdapat usulan atau ide-ide skenario yang ditujukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok elit politik tertentu.
Hadar menambahkan, tentunya ide-ide tersebut berasal dari pihak pihak yang memiliki tujuan untuk mempertahankan kekuasaan salah satunya memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
"Ada ide-ide yang saya yakin itu idenya lebih pada unsur-unsur kepentingan politik dari mereka yang punya otoritas itu," pungkasnya. (GIB/DID)
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...
Proyek Jalan Layang Ciroyom Rampung