CARITAU JAKARTA - Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, bakal membuat aturan terkait sosialisasi sebelum massa kampanye dan lama waktu massa kampanye pada kontestasi Pemilu 2024. Hal itu ditenggarai buntut dari sikap sejumlah tokoh yang diduga melakukan sosialisasi sebelum massa kampanye yang telah diputuskan.
Ketua Divisi Teknis, KPU RI, Idham Holik menilai, aturan tersebut sudah disepakati melalui rapat bersama tiga lembaga yang berkaitan dengan Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pada keputusannya sepakat untuk membentuk tim teknis yang bertugas untuk merumuskan aturan mengenai sosialisasi.
Baca Juga: Sambut HUT ke 16, Bawaslu Minta Seluruh Jajaran Siapkan Tasyakuran
"Kemarin rapat kami dengan Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, sepakat membentuk tim teknis. Nanti tim teknis inilah yang akan bekerja, nanti setelah kira-kira sudah final, kita akan rapat kembali, dan nanti setelah itu KPU akan men-SK-kan dalam sebuah keputusan," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (23/12/2022).
Dalam keteranganya, Idham mengatakan bahwa aturan tersebut nantinya tidak diatur didalam PKPU melainkan akan diatur melalui keputusan bersama dari tim teknis yang tergabung dari tiga lembaga Pemilu.
Idham menjelaskan, selain melibatkan Bawaslu serta DKPP selaku pengawas, KPU RI nantinya juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk bersama-sama memberikan masukan mengenai aturan sosialisasi dengan harapan pemilu 2024 nanti berjalan kondusif.
"Pembahasan ini kita lakukan tidak hanya KPU. Tapi ada Gakkumdu, ada Bawaslu, dan bahkan kami akan libatkan DKPP dan lembaga-lembaga negara lainnya, KPI Dewan Pers, lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan UU," jelas Idham.
Selain itu, Idham menambahkan, pihaknya telah sepakat untuk mengatur soal sosialisasi yang dilakukan sebelum massa kampanye lantaran didalam UU Pemilu diketahui tidak mengatur secara spesifik mengenai sosialisasi setelah penetapan partai peserta pemilu dan nomor urut.
"Bisa dicek di pasal 167 ayat 4 dan kalau hari ini kami mengatur tentang sosialisasi parpol peserta pemilu pasca penetapan parpol, itu karena memang ada tradisi di KPU untuk mengatur hal tersebut. Itu dilakukan sejak Pemilu 2004," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Idham, giat sosialisasi sebelum massa kampanye itu harus diatur agar nantinya dapat memberikan azas keadilan bagi setiap orang ataupun Partai Politik yang diatur berdasarkan landasan prinsip keadilan dari pihak penyelenggara Pemilu.
"Kita ketahui bicara tentang sosialisasi parpol tidak hanya dilakukan tatap muka ataupun lewat medsos, tapi juga lewat media massa, jaringan atau teristerial, apalagi sekarang sudah digital. Jadi konteksnya adalah bagaimana menerapkan prinsip keadilan dari salah satu prinsip, satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
"Kalau misalkan hal ini nggak diatur, ya dahulu, bahkan sampai anak kecil hapal lagu partai. Dulu ya. Kita akan memenuhi hak partai untuk melakukan sosialisasi. Ini bukan hal baru. Setiap kali penyelenggaraan Pemilu hal ini diatur," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi Bansos Jelang Pencoblosan, Ini Kata Puan
kpu ri bawaslu lembaga pemilu aturan pemilu sosialisasi parpol masa kampanye pemilu 2024
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan...
BMKG Catat 65 Gempa di Maluku Dalam Sepekan
TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK...
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...