CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah (suap) terkait R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan AM (Annas Maamun) sebagai tersangka," ujar Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Terangi 87 Juta Rumah
Penetapan tersangka terhadap Annas Maamun dilakukan berdasarkan hasil analisis dari persidangan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman yang juga mantan anggota DPRD Riau.
Karyoto mengungkapkan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan terdapat beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
"Anggaran tersebut awalnya merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum lalu diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," kata Karyoto.
Ternyata usulan tersebut tidak disepakati oleh DPRD Provinsi, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya dapat disetujui.
Atas tawaran itu, lanjut Karyoto, saudara Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas tersebut.
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," kata Karyoto.
Selanjutnya dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 78 saksi dan menyita uang senilai Rp200 juta.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Suparman dan Johar Firdaus.
Annas Maamun Ditahan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, KPK telah memutuskan melakukan penahanan terhadap Annas Maamun.
"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Annas Maamun) selama 20 hari pertama," ujar Karyoto.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau itu akan mulai ditahan di rumah tahanan KPK pada hari ini, Selasa (30/3/2022) hingga 18 April 2022.
Sebelumnya, KPK telah menjemput paksa Annas Maamun di kediaman pribadinya di Riau menuju gedung KPK di Jakarta Selatan. Tim penyidik beserta Annas tiba di gedung KPK pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 16.25 WIB.
Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pada 2015, Annas telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara setelah terbukti bersalah.
Selanjutnya pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke MA namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukuman dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Politikus partai Golkar itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Salah satu alasan pemberian grasi, Annas menderita penyakit komplikasi.
"Memang dari sisi kemanusiaan umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Presiden Jokowi kala itu di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Meski mendapat grasi rupanya Annas masih berstatus tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.(GIBS)
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Korupsi
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Target Rampung 2026, PAM Jaya Mulai Bangun IPA Cil...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...