CARITAU INDRAGIRI HILIR – Arb (42), tersangka mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain anak kandungnya pada Senin 13 Juni 2022 di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu Ricky Marzuki mengatakan, pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
"Setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil," kata Kapolsek pada Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Terangi 87 Juta Rumah
"Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata Kapolsek.
Terkait kabar adanya motif pelecehan seksual, menurut Kapolsek, sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.
"Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya seperti dirilis Antara, Arb telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru dan disimpulkan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka," pungkas Kapolsek.(BIT)
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Korupsi
arb (42) tersangka mutilasi bocah 10 tahun anak kandung kecamatan tembilahan hulu kabupaten indragiri hilir provinsi riau terancam penjara 15 tahun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024