CARITAU MAKASSAR - M (12), seorang Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang menganiaya seniornya sendiri hanya karena berebut kursi kini ditetapkan menjadi tersangka. M pun terancam dua tahun bui.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal 351 ayat (1) KUHP, " kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady kepada awak media, Rabu (17/5/2023).
Kini M sudah ditahan di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar
Sebelumnya, M (23), seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diamankan polisi. Motifnya hanya gara-gara kursi.
Di mana, M menganiaya seniornya sendiri lantaran berebut kursi. Karena merasa kesal, M melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
M diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi keributan di dalam kampus Unhas Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (13/5/2023) malam.
Peristiwa berawal saat korban bernama Mukhlis Tri (27) yang merupakan alumni Unhas Makassar sedang berada menggelar latihan dalam lingkup kampus sekira pukul 18:55 Wita.
Di situ pelaku mendatangi korban untuk mencari kursi inventaris organisasinya yang digunakan korban latihan. Disitu, salah satu rekan korban melontarkan kata kasar hingga makian, membuat pelaku tersinggung.
Pelaku pun pergi, kemudian kembali membawa sebilah parang. Pelaku pun mengamuk hingga melemparkan parang yang dibawanya dan mengenai lengan korban. Akibatnya lengan korban pun mengalami luka terbuka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady membenarkan perihal peristiwa tersebut. Kata dia, pelaku kini telah diamankan oleh pihaknya dan sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di Polsek. Dari hasil keterangan beberapa saksi dan korban, pemicunya karena tersinggung," katanya, Minggu (14/5/2023) kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa untuk korban sendiri kini telah pulih setelah mendapatkan perawatan medis di RS pasca terkena sabetan parang.
"Sudah dirawat di RS sudah pulih," ucapnya.
Ia pun meminta agar semua pihak dapat menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke aparat kepolisian, tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita minta serahkan masalah proses hukum ke kami, jangan sampai ada aksi balas dendam karena dapat menimbulkan masalah baru. Serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
penganiayaan mahasiswa unhas aniaya senior rebutan kursi terancam dua tahun buri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024