CARITAU MAKASSAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, menetapkan warga Kota Makassar, Erwansyah karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan atas sertipikat hak milik nomor 55 tahun 1971 atas nama Muh Jafar Bella.
Pelapor, Haeril Jafar yang juga ahli waris Muh Jafar Bella menceritakan awal mulanya perkara tersebut. Awalnya kata Haeril tuanya punya sertifikat nomor 55 tahun 1971 Kelurahan Katangka (Tombolo).
“Waktu itu saya lagi di Jakarta dan ada yang datang ke rumah ketemu ibu saya dan minta tandatangan, tidak tau itu siapa. Entahkah itu preman, karena semacam intimidasi untuk dipaksa tandatangan orang tua,” kata Haeril.
Kata Haeril, orangtuanya tidak tandatangan. Waktu itu, ponakan Haeril menelponnya bahwasanya ada yang datang untuk meminta tandatangan orang tua.
“Saat itu saya langsung ke Makassar. Saya pertanyakan orang tua kenapa diminta tandatangan, ternyata ada tanah orang tua saya di Kelurahan Tombolo. Setelah itu saya pengecekan kesana ternyata sudah ada peralihan juga dari orang tua saya ke Erwansyah,” kata Haeril.
Setelah Haeril mengecek ke BPN sudah terjadi peralihan. Muncul akte 183 atas nama Muhammad Jadar beralih ke Erwansyah. Setelah dicek, ternyata sudah terdaftar di BPN.
“Pada saat itu saya pengecekan di Kantor Camat dan muncul lagi akte jual beli 204 atas nama Muhammad Jafar Bella beralih ke Syaril Mappanganro,” beber Haeril.
Setelah itu, Haeril melaporkan di Polres Gowa dugaan pemalsuan. Pihak Polres Gowa mengecek ke Kecamatan itu tidak ditemukan datanya. Sehingga Erwansyah pernah ditetapkan tersangka.
“Itu sampai SPDP dilimpah ke Kejari Gowa. Setelah itu sempat berhenti. Tapi saya tidak tahu bagaimana bisa berhenti perkaranya,” beber Haeril.
Setelah berhenti itu perkara, Haeril kemudian melaporkan Erwansyah ke Polda Sulsel pada 2016. Kemudian ditetapkanlah tersangka.
“Karena sudah pengecekan hasil labfor, bukan orang tua saya tandatangan. Dipalsukan fotonya juga, karena orang tua saya sudah meninggal,” jelas Haeril.
Namun sayangnya sebut Haeril, setelah ditetapkan tersangka tiba-tiba berhenti laporannya. Muncul SP2HP itu bahwa perkara dihentikan. Pihaknya juga tidak tahu dasarnya apa karena tidak ada surat SP3.
“Setelah keluar surat pemberhentian, saya menyurat ke Mabes Polri untuk minta digelar. Setelah gelar di Mabes Polri, saya diarahkan untuk Praperadilan Polda. Setelah Praperadilan Polda, muncullah putusan perkara ini dibuka lagi kembali,” sebutnya.
“Setelah ada putusan dari pengadilan untuk dibuka kembali, putusan itu saya bawa ke Mabes Polri untuk ditangani. Sehingga muncullah tersangkanya di Mabes Polri dan pemasangan plang di lokasi tanah sampai saat ini,” tandasnya.
Diketahui, Tim penyidik dari Mabes Polri dipimpin oleh AKP Djamaluddin, Ipda Herru Mario, Briptu Danil Moses, telah memasang papan bicara di kawasan perumahan Citra Land, Kabupaten Gowa. Tanah itu seluas 5.000 meter persegi berada di perumahan Citra land. (KEK)
mabes polri pemalsuan akta otentik tersangka pemalsuan surat tanah warga makassar
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...