CARITAU JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan seperti biasa pasca
Lukas Enembe dicokok KPK, Rabu (11/01/2023).
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi atau suap pembangunan infrastruktur di Papua.
Upaya menjalankan kembali roda pemerintahan itu dilakukan Kemendagri dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Didapuk Sebagai Top Pembina BUMD 2024
Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, penunjukan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh telah tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Pria yang akrab disapa Benni itu mengatakan, langkah Keputusan itu dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam kursi pimpinan setelah Lukas Enembe ditahan oleh KPK.
Selain itu, menurut Beni, keputusan penunjukan Sekda Provinsi sebagai Plh Gubernur Papua itu juga guna memastikan keberlanjutan perjalanan roda pemerintahan maupun kerja pelayanan masyarakat di Provinsi Papua.
"Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Beni.
Selain itu, Benni mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah disebutkan bahwa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas tanggung jawab untuk melaksanakan tugas rutin kepemerintahan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Benni, sesuai penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa saat menjalankan tugas disebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, ataupun kebijakan strategis lain nya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh (KPK), maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Beni.
Benni menambahkan, apabila dalam rangkaian proses penyidikan status hukum dari Gubernur Papua Lukas Enembe memang terbukti bersalah, maka sesuai undang-undang yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan (Lukas Enembe) nanti akan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," tandas Benni. (GIB)
Baca Juga: Dinobatkan Sebagai BPD Terbaik versi Kemendagri, Bank DKI Optimalisasi Layanan
lukas enembe ditahan kpk roda pemerintahan papua pemprov papua kemendagri
Produksi 3 Juta Unit, Pabrik Molis Yadea di Karawa...
Sambut Harkitnas, Boedoet Soccer Gelar Pertandinga...
Film ‘Dilan 1983: Wo Ai Ni’ Segera di Bioskop, Ini...
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kred...
Penutupan Sementara TPA Cipayung Depok