CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU 4/2023) pada Kamis malam (12/1/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/1/2023), mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.
Baca Juga: Tiga Nama Terkuat Calon Pj Gubernur Akan Diajukan DPRD kepada Presiden
Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
Kemudian yang keempat, pelindungan konsumen dan kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR, yang telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.
Pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja, hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.
UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
Sri Mulyani menyebutkan momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.
Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Pemerintah akan senantiasa memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat.
Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(HAP)
Baca Juga: Ini Kata Ganjar Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berkampanye
uu p2sk presiden jokowi menteri keuangan sri mulyani literasi keuangan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024