CARITAU JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti Ikhwal langkah politik Presiden Joko Widodo yang secara terang-terangan mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi calon presiden (capres) pada kontestasi Pilpres di Pemilu 2024.
Adapun Denny melihat sikap Presiden Jokowi yang secara terang-terangan mendukung Ganjar disinyalir menabrak dan melanggar konstitusi. Hal itu lantaran menurut Denny, terdapat empat prinsip dasar konstitusi yang harus ditaati oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ribuan Massa Tolak Pemilu Curang Padati Depan DPR RI: Desak Hak Angket Diperjuangkan
Denny menjelaskan, dukungan secara terangan-terangan terhadal Ganjar menjadi Capres 2024 menandakan ketidaknetralan sikap Jokowi dalam momentum Pilpres mendatang. Atas dasar itu, Denny menyebut Presiden Jokowi telah melanggar prinsip kedaulatan ditangan rakyat dimana ikut campur dalam urusan Pilpres 2024.
"Disini saya lihat yang pertama bahwa dia (jokowi) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, karena sejatinya Presiden harus dipilih oleh rakyat," kata Denny dalam diskusi Kedai Kopi bertajuk OTW 2024 Adu Ampuh Rencana Istana Vs Rencana Rakyat, Rabu (3/5/2023).
Poin kedua yang bertentangan, menurut Denny yakni sikap Jokowi yang secara terang-terangan dalam mendukung Ganjar menjadi Capres telah melanggar prinsip dasar hukum konstitusi. Hal itu lantaran, sebagai pemimpin kepala negara Presiden seharusnya netral dan tidak boleh untuk berpihak kepada siapapun calon yang akan menggantikannya.
"Sikap Jokowi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum karena bertentangan dengan konstitusi. Lalu kemudian pak Jokowi juga bertentangan dengan prinsip Pemilu yang jujur dan adil," tutur Denny.
Denny menambahkan, selain itu, sikap Jokowi membangun kekuatan konsolidasi Partai yang disinyalir dipersiapkan untuk mendukung Ganjar menjadi Presiden juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hal itu karena, sejatinya sebagai Presiden Jokowi tidak boleh memiliki kepentingan politik lantaran akan menimbulkan konflik.
"Sikap jokowi juga bertentangan dengan prinsip presiden harus dipilih parpol atau gabungan parpol karena Jokowi secara terang mendukung ganjar. Jadi empat prinsip dasar konstitusi yang ada di UUD 1945 itu dilanggar oleh Presiden Jokowi," tandas Denny. (GIB/DID)
Baca Juga: Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud di Manado
ganjar pranowo pdip presiden jokowi denny indrayana pilpres 2024 capres 2024
Kemenpora Nobar Dukung Timnas Indonesia U-23 Lolos...
Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita dalam Ko...
Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Guguran Lava Sejau...
Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Ja...
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali