CARITAU JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti Ikhwal langkah politik Presiden Joko Widodo yang secara terang-terangan mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi calon presiden (capres) pada kontestasi Pilpres di Pemilu 2024.
Adapun Denny melihat sikap Presiden Jokowi yang secara terang-terangan mendukung Ganjar disinyalir menabrak dan melanggar konstitusi. Hal itu lantaran menurut Denny, terdapat empat prinsip dasar konstitusi yang harus ditaati oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Arus Modal dan Investasi Semakin Meningkat Usai Pemilu
Denny menjelaskan, dukungan secara terangan-terangan terhadal Ganjar menjadi Capres 2024 menandakan ketidaknetralan sikap Jokowi dalam momentum Pilpres mendatang. Atas dasar itu, Denny menyebut Presiden Jokowi telah melanggar prinsip kedaulatan ditangan rakyat dimana ikut campur dalam urusan Pilpres 2024.
"Disini saya lihat yang pertama bahwa dia (jokowi) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, karena sejatinya Presiden harus dipilih oleh rakyat," kata Denny dalam diskusi Kedai Kopi bertajuk OTW 2024 Adu Ampuh Rencana Istana Vs Rencana Rakyat, Rabu (3/5/2023).
Poin kedua yang bertentangan, menurut Denny yakni sikap Jokowi yang secara terang-terangan dalam mendukung Ganjar menjadi Capres telah melanggar prinsip dasar hukum konstitusi. Hal itu lantaran, sebagai pemimpin kepala negara Presiden seharusnya netral dan tidak boleh untuk berpihak kepada siapapun calon yang akan menggantikannya.
"Sikap Jokowi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum karena bertentangan dengan konstitusi. Lalu kemudian pak Jokowi juga bertentangan dengan prinsip Pemilu yang jujur dan adil," tutur Denny.
Denny menambahkan, selain itu, sikap Jokowi membangun kekuatan konsolidasi Partai yang disinyalir dipersiapkan untuk mendukung Ganjar menjadi Presiden juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hal itu karena, sejatinya sebagai Presiden Jokowi tidak boleh memiliki kepentingan politik lantaran akan menimbulkan konflik.
"Sikap jokowi juga bertentangan dengan prinsip presiden harus dipilih parpol atau gabungan parpol karena Jokowi secara terang mendukung ganjar. Jadi empat prinsip dasar konstitusi yang ada di UUD 1945 itu dilanggar oleh Presiden Jokowi," tandas Denny. (GIB/DID)
Baca Juga: Elektabilitas Terus Meroket Usai Debat, Gerindra: Prabowo Tak Salah Pilih Cawapres
ganjar pranowo pdip presiden jokowi denny indrayana pilpres 2024 capres 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...