CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (27/2/2023) bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari.
Sidang KEPP tersebut rencanya akan digelar di ruang sidang DKPP pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tegaskan, Tak Ada Intervensi dalam Pilpres 2024
Sekedar diketahui, sidang itu digelar buntut dari laporan yang dilayangkan masyarakat dalam nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023 mengenai pernyataan Hasyim Asy'ari dalam beberapa waktu lalu yang mengeluarkan pendapat perihal sistem proposional pertutup (pemilu tertutup).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, pada perkara ini, pelapor menilai Hasyim Asy'ari tidak bersikap mandiri lantaran telah mengeluarkan pendapat yang bersifat pertisipan soal adanya kemungkinan akan diberlakukan kembali sistem proposional tertutup alias pemilu tertutup.
Yudia menjelaskan, pihak pelapor menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditenggarai dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kondusifitas disaat tahapan pemilu sedang berlangsung.
Berdasarkan hal itu, Yudia mengungkapkan, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito berserta sejumlah Anggota Majelis sidang.
Sementara itu, tindaklanjut terhadap kasus itu untuk disidangkan, menurut Yudia, telah sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," kata Yudia dalam keterangan rilisnya, Senin (27/2/2023).
Dalam keteranganya, Yudia menuturkan, agenda sidang kali ini digelar DKPP dalam rangka untuk mendengarkan dan mengkonfrontasi keterangan dari pihak pelapor dan terlapor yakni Muhamad Fauzan Irvan dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Selain itu, dalam agenda sidang tersebut,Majelis Pimpinan sidang juga turut menghadirkan saksi-saksi yang akan dimintakan keteranganya dalam
perkara dugaan pelanggara etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tutur Yudia.
Dirinya mengatakan, bahwa agenda sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ini bersifat umum dan dapat juga disaksikan langsung oleh publik.Dalam rangka mempermudah publik mengetahui informasi soal sidang tersebut, DKPP, lanjut Yudia akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun resmi media sosial Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia. (GIB/DID)
Baca Juga: Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Tidak Golput
dkpp sidang etik ketua kpu pemilu proporsional tertutup pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...