CARITAU MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial HH dideportasi karena terbukti melanggar aturan Keimigrasian Tanah Air.
HH tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya. Olehnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar memberikan tindakan tegas dengan memulangkan yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto menjelaskan, izin tinggal HH di Indonesia telah melewati masa berlaku visa on arrival atau dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA selama 126 hari.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan mendeportasi salah seorang WNA asal Jerman inisial HH karena diduga tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).
Kata dia, HH diamankan di tempat pemeriksaan Keimigrasian Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Senin 6 Maret 2023 lalu. Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal milik HH.
Dari hasi pemeriksaan tersebut, HH didapati melanggar karena telah telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia. Dimana WNA asala Jerman itu masuk ke Indonesia pada 30 Agustus 2022, sementara izinnya hanya berlaku sampai dengan 28 September 2022.
HH disebut sempat memperpanjang izin tinggalnya satu kali di Manado, Sulawesi Utara selama 30 hari atau sampai pada 28 Oktober 2022. Hanya saya, setelah itu tidak lagi diperpanjang sampai diamankan petugas keimigrasian bandara.
Rencananya, HH akan dipulangkan hari ini, Rabu (15/3/2023) melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya.
Dalam pemulangan HH dia akan dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Ia menyampaikan HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi. Selain itu diberikan juga sanksi pencekalan.
"Dia (HH) diblacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan dapat di perpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya," terangnya.
Adapun HH akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta, pagi kemarin. Dia dikawal dua petugas Imigrasi Makassar sampai ke bandara Jakarta lalu dipulangkan dan dicekal sebagai bentuk pencegahan.
HH sendiri sempat mengaku dia hanya tinggal di Manado bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia dan tidak bekerja. Mereka dalam rencana sedang membangun rumah tinggal di sana.
"Saya masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bandara Soekarno Hatta, kemudian terbang ke Manado untuk tinggal bersama istri saya," ujar HH sebagaimana hasil pemeriksaannya di hadapan petugas Imigrasi Makassar.
Ia juga sempat menyebut kalau visanya telah diperpanjang satu kali di Kantor Imigrasi Manado. Namun setelah itu, tidak pernah lagi diperpanjang.
"Itu karena saya tinggal dengan isterinya dan sulit menemukan kantor imigrasi di tempat dia tinggal," tandasnya. (KEK)
wna jerman dideportasi imigrasi makassar deportasi langgar aturan izin tinggal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024