CARITAU GOWA – Tim Opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu telah mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis anak panah busur yang terbuat dari paku sepanjang 10 cm tepatnya di Jalan Mawar, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (22/5) sekitar Pukul 01.30 WITA.
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh dua remaja yang diamankan berinisial AH (16) dan AM (16) warga Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.
Baca Juga: Teror Geng Motor Kembali Hantui Warga Makassar
Hasan menjelaskan kronologis diamankannya kedua remaja tersebut, pada awalnya tim Opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu mendapatkan informasi bahwa adanya kelompok pemuda berkumpul dan ada kelompok pemuda lainnya ingin melakukan penyerangan di lokasi tersebut.
"Jadi saat anggota yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi, kemudian mendatangi lokasi dan melihat pemuda tersebut sementara berkumpul langsung berhamburan. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyisiran dan ditemukan dua orang remaja yang berlari, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 buah paku sepanjang 10 cm yang sudah dimodifikasi dan berbentuk busur di dalam tas," ungkapnya.
Ia menambahkan, kemudian kedua remaja tersebut dibawa langsung ke Polsek Somba Opu dan selanjutnya kedua remaja tersebut mengaku bahwa rekannya yang diperkiran sebanyak 15 hingga 20 orang akan melakukan penyerangan di Jalan Mawar.
"Setelah menerima keterangan kedua remaja yang diamankan tersebut, kemudian Tim Opsnal Macan Somba langsung bergerak melakukan penyisiran kembali di lokasi yang dimaksud kedua remaja dan kembali menemukan 8 mata busur yang sudah dilontarkan saat melakukan penyerangan di Jalan Mawar," jelasnya.
"Jadi awalnya ada 3 buah busur ditemukan dan kemudian anggota melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penyisiran kembali menemukan 8 buah anak panah busur yang sudah dilontarkan di lokasi," terangnya.
Hasan menegaskan bahwa Polres Gowa sendiri akan menindak tegas para pelaku aksi kejahatan jalanan maupun kegiatan yang melanggar hukum lainnya baik pelakunya masih dibawa umur maupun cukup umur akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Berbagai upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Gowa untuk memberantas aksi kejahatan jalanan seperti geng motor maupun perang kelompok serta tindak pindana yang melanggar hukum lainnya terus dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Selidiki Tewasnya Bocah SD di Sukabumi yang Diduga Jadi Korban Geng Motor
lagi dua remaja di gowa diciduk polisi saat hendak lakukan penyerangan kenakalan remaja geng motor
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...