CARITAU JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas menegaskan pihaknya bakal melaporkan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dari dihapusnya ketentuan terkait aturan mewajibkan peserta pemilu untuk sampaikan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu 2024.
Adapun masyarakat Indonesia Anti Korupsi yang terdiri dari 146 organisasi tersebut menilai, sikap KPU RI yang enggan menerima kritik dari elemen masyarakat, merupakan hal yang tidak wajar.
Baca Juga: PPP Kecewa MK Tolak Gugatan PHPU Pileg 2024
Perwakilan koalisi sipil, Valentina Sagala, mengatakan, sebelumnya pihaknya pada awal Juni lalu telah menyampaikan tuntutan perihal ketidaksetujuan mengenai dihapuskannnya aturan mengenai laporan sumber dana kampanye didalam rancangan PKPU tersebut.
Valentina menuturkan, saat itu pihaknya telah bertemu langsung dengan Komisioner KPU RI Idham Holik dengan harapan dapat menerima kritik mengenai ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Namun, menurutnya, tuntutan tersebut hingga saat ini tak kunjung digubris oleh KPU RI, bahkan belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bakal tetap menghapus aturan soal LPSDK tersebut.
Dirinya pun mendesak Bawaslu RI agar dapat menerbitkan rekomendasi untuk meminta KPU RI memuat kembali aturan mengenai LPSDK tersebut. Dalam keterangannya Valentina mengaku tidak segan-segan untuk melaporkan KPU RI ke DKPP apabila tuntutan itu tidak kunjung dikabulkan oleh KPU.
"Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP," kata Valentina saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Disisi lain, Valentina mendesak Bawaslu, KPU dan DKPP agar segera melakukan rapat Tripartid dalam rangka untuk memastikan penyelenggara Pemilu (KPU) mengatur kewajiban dari peserta Pemilu agar dapat menyusun dan melaporkan LPDSK yang diawasi oleh Bawaslu.
"Menuntut KPU menetapkan kewajiban peserta Pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPDSK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara sebagaimana diterapkan pada Pemilu 2014," tandasnya.
Diketahui desakan yang disampakan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Untuk Pemilu Berintegrita tersebut buntut dari kabar yang mencuat perihal rancangan PKPU mengenai LPSDK yang tidak memuat mengenai identitas sosok pihak-pihak yang telah menyumbangkan uang kepada partai politik peserta pemilu 2024.
Adapun Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu telah menyetujui perihal rancangan peraturan tersebut. Berdasarkan persetujuan parlemen itu tersiar kabar bahwa Beleid tersebut akan segera diundangkan.
Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014. Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib untuk melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU setelah dana diterima selama masa kampanye.
Adapun dalam rancangan PKPU tersebut telah mengatur bahwa Peserta Pemilu 2024 hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penghapusan LPSDK dalam aturan rancangan PKPU tersebut diketahui tak hanya menuai kritik dari Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Untuk Pemilu Berintegritas melainkan juga dikritik oleh partai politik.
Dalam beberapa waktu lalu bahkan Bawaslu RI mengaku kesulitan dalam rangka mengawasi perihal sumbangan dana kampanye tersebut.
Kendati banyak menerima kritikan dari sejumlah elemen masyarakat dan partai politik, KPU RI nyatanya tidak juga bergeming. Bahkan dalam kesempatanya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan tetap mengesahkan rancangan PKPU tentang Dana Kampanye itu tanpa memuat aturan mengenai kewajiban LPSDK.
"KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasi kan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta, Jumat (16/06/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur
masyarakat sipil masyarakat indonesia anti korupsi laporan sumbangan dana kampanye kpu bawaslu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...