CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, kasus itu pertama kali mencuat usai viral di media sosial mengenai surat suara yang diduga sudah dalam keadaan tercoblos saat diterima WNI yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Terbaru, Bawaslu belakangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan data DPT diluar dari data yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari Bawaslu dalam kasus dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.
Djuhandhani memastikan, saat ini jajaranya tengah melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 11 Februari 2024.
"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian itu sudah menerima laporan dari Bawaslu mengenai penerusan laporan, dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani dalam kegiatan konferensi pers yang dikejar oleh Bawaslu RI, Selasa (27/2/2024).
Adapun Djuhandhani menuturkan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan tindak pidana pemilu pemalsuan data pemilih dari pihak Bawaslu RI pada Jumat pekan lalu.
Djuhadhani menuturkan, pihaknya saat ini memiliki waktu kegiatan penyeledikan kurang lebih 14 hari kerja dalam rangka mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu mengenai pemalsuan data pemilih tersebut.
"Jadi laporan kami terima Jumat kemarin (23/2), dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Disisi lain, Djuhandhani juga turut memastikan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarak kepada fakta unsur-unsur pidana, maka pihak nya bakal segera memproses dan melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.
Kendati demikian, sosok Jenderal Bintang Satu itu mengaku bakal lebih dulu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bergabung ke dalam Sentra Gakumdu untuk memetakan langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas kembali dengan (Sentra) Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yaitu dengan Bawaslu maupun Kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, para pihak terkait jika nantinya terbukti melakukan perbuatan pemalsuan data pemilih maka akan dijerat dengan Pasal 544 dan Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan sanksi berupa pidana penjara diatas 5 tahun.
"Terkait pelanggaran apa saja yang kemungkinan di dapatkan di Kuala Lumpur? Yaitu Pasal 544 (UU 7/2017 tentang Pemilu) itu tentang memalsukan data dan data pemilih. Kedua Pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilakukan penyidikan," tandasnya. (GIB/DID)
dirtipidum bareskrim polri pemalsuan dpt surat suara luar negeri kuala lumpur pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...