CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah mengajukan usulan ke Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimajukan dari November ke September 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Jokowi. Selain itu, Hasyim mengaku juga berencana mengajukan perubahan (revisi) terkait Undang-Undang Nomor 10 tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Potensi Suara Jateng Pecah karena Gibran, Ganjar Klaim 'Banteng' Kian Kuat
"Kami pada saat audiensi dengan Presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Usulan tersebut diajukan guna menunjang kebutuhan efektifitas Pilkada dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Sebab, pada 2024 nanti, jabatan presiden akan habis pada bulan Oktober.
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu untuk pemungutan suara pilkada maju 2024. Pasti nanti ada perubahan mekanisme Undang-Undang Pilkada seperti kemarin 2020 September jadi Desember," kata dia.
Menurut Hasyim, September merupakan waktu yang tepat untuk dilakukannya pemungutan suara pilkada. Alasannya, jika dilakukan pada November 2024 akan berpengaruh kepada stabilitas nasional.
"Sebagai desainer kepemiluan bayangan saya kalau presiden dilantik Oktober, Presiden baru, masih tarik menarik mengisi kabinet, ngisi Panglima TNI, ngisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menjadi tantangan besar," ungkap Hasyim.
Namun hal itu akan berbeda jika pencoblosan dilakukan pada bulan September. Presiden dan pemerintah yang ada saat ini akan bertahan sementara, meski hasil pemilu sudah didapat.
"Itu relatif lebih masuk akal kalau coblos September," ujar Hasyim.
Namun di satu sisi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201). Kesepakatan informal antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Masalahnya, kata Hasyim, Jika dilihat pada jadwal, Pilkada akan digelar pada November 2024 dan pelantikan bakal dilakukan pada Desember 2024.
Menurut dia jarak antara pencoblosan dan pelantikan terlalu dekat. Maka perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan agar pelantikan kepada daerah digelar secara serentak pada Desember 2024. Dia mengatakan, keserentakan pencoblosan dan pelantikan tidak pernah terjadi.
"Padahal dalam UU Pilkada ada, keserentakan nya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” jelas Hasyim.
Selain itu, jika waktu antara pencoblosan dan pelantikan cukup dekat, menurut Hasyim itu akan menyulitkan diadakannya pemungutan suara serentak. Apalagi, ada potensi terjadinya sengketa yang nantinya diajukan para calon,
"Mungkin orang akan menggugat ke MK. MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," ujar Hasyim.
Karena itu, jika pada 2024 nantinya pencoblosan dilakukan pada bulan September, maka menurut Hasyim, hal itu akan memudahkan KPU untuk mendata terkait jumlah keseluruhan suara pada pilkada serentak nanti.
"Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa dari mana. Jadi masuk akal kalau coblosan September, salah satu pintu mencalonkan partai politik. Jadi harus punya kepastian punya kursi berapa," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Begini Target Kaesang Usai Ditunjuk Sebagai Ketum PSI Periode Selanjutnya
kpu usul ke jokowi pilkada serentak 2024 maju ke september ini alasannya pilpres 2024 pemilu 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...