CARITAU JAKARTA - KPU merespon kabar mengenai perbedaan hasil perhitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data hasil rekapitulasi di aplikasi Sirekap.
Kabar tersebut sebelumnya viral di media sosial mengenai sejumlah video yang menunjukan perbedaan jumlah penghitungan surat suara di TPS dengan sistem Sirekap KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim perbedaan hasil dari penghitungan suara itu terjadi lantaran formulir C1 hasil rekapitulasi surat suara hanya dengan di foto sehingga tak terkonversi dalam bentuk angka.
Hasyim menerangkan, adapun konversi dari formulir C1 hasil Sirekap tersebut dilakukan secara otomatis oleh KPPS. Oleh karena itu, lanjut Hasyim, hal itulah yang kemungkinan telah memunculkan masalah ketika kegiatan proses konversi tersebut.
"Di situ ada problem ya," ujarnya saat konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).
Meski begitu, ia memastikan bahwa kegiatan pengunggahan formulir C1 hasil penghitungan suara di Sirekap akan dilakukan dengan memonitor secara manual.
Hasyim menuturkan, hal itu harus dilakukan dalam rangka untuk mencegah munculnya kesalahan dalam menginput keseluruhan surat suara pemilu 2024.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah itu termonitor," jelasnya.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga kerap mendapatkan laporan soal perbedaan angka antara di formulir C hasil dan Sirekap.
"Itu pada dasarnya termonitor, mana yang pas, mana yang tidak, mana yang cocok, mana yang tidak," katanya.
"Yang salah atau tidak tepat itu kan antara yang diunggah dengan yang dikonversi menjadi angka hitungannya itu," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...