CARITAU JAKARTA - Kelompok massa yang mengatasnamakan masyarakat Rampai Nusantara menyambangi Gedung Bawaslu RI pada Selasa (13/2/2024). Kedatangan guna melaporkan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang.
Anies dilaporkan lantaran menyebut 'Rakyat Ingin Perubahan' saat menanggapi film dokumenter 'Dirty Vote' yang dirilis Watch Doc. Diketahui film dokumenter 'Dirty Vote' mengungkap adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 yang telah lakukan oleh para elit politik.
Ketua Rampai Nusantara Mardian syah mengatakan, pihaknya telah memutuskan melaporkan Anies ke Bawaslu RI karena diduga melakukan dugaan pelanggaran kampanye pada saat masa tenang menjelang hari H pencoblosan.
Mardian menuturkan, pernyataan Anies muncul dalam kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan di kediaman pribadi mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, M Jusuf Kalla.
"Hari ini ingin melaporkan calon presiden 01 Saudara Anies Rasyid Baswedan atas pernyataannya ketika menggelar konferensi pers di rumah bapak Muhamad Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2024 kemarin," kata Mardi di kantor Bawaslu RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Mardian menduga pernyataan yang dilontarkan Anies tersebut melanggar aturan batas akhir kampanye dengan sanksi berupa pidana.
Adapun berkas laporan itu telah di terima oleh petugas Bawaslu dan teregsistrasi dengan Nomor 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024.
"Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu telah masuk kategori dugan pelanggaran tindak pidana Pemilu khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024," ujarnya.
Selain itu, ia menilai, bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Anies Baswedan juga melanggar pedoman etik mengenai peserta pemilu khususnya tentang masa tenang kampanye pemilu 2024.
Oleh karena itu dirinya berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang dengan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.
"(Anies) diduga telah melanggar pasal 276 ayat 1 dan 2 dan pasal 492 UU 7/2017 dan juga pasal 237 PKPU 15/2023," tutup Mardi. (GIB/DID)
rampai nusantara laporkan anies baswedan bawaslu pelanggaran kampanye pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...