CARITAU MALANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam tahapan verifikasi faktual.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Sulbar bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kejanggalan pada data keanggotaan Partai politik (Parpol) yang tiba-biba berubah dari semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menjadi (TMS) namun dapat diloloskan.
Baca Juga: Bappilu Demokrat Jakarta Minta Caleg Kawal Suara Hingga Tuntas
"Pelanggaran saat verifikasi faktual, spesifiknya ada keanggotaan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa memenuhi syarat. Nah (proses) itu yang sedang berjalan saat ini," kata Totok, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan hal itu, kata dia, saat ini rangkaian proses penegakan hukum terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sulbar, tengah memasuki proses persidangan.
Kendati demikian, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat membantu melakukan proses pendampingan kapada jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rangkaian kegiatan tahapan verifikasi faktual (Verfak).
Lebih lanjut, Totok menambahkan, Bawaslu RI juga sejauh terus berupaya membangun komunikasi secara lembaga dengan KPU dalam rangka memberikan saran dan masukan untuk perbaikan.
"Sampai saat ini lakukan catatan dan evaluasi saran perbaikan kepads KPU, belum ada yang spesifik, Masih on the track sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik dari data kawan-kawan Bawaslu di lapangan," ujar Totok.
Bawaslu RI menyebut bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih dinamis. Terkait hal itu, Totok yang menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menyebut, bahwa sejauh ini pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menggandeng semua pihak dalam melakukan pengawasan.
"Maka kami terapkan gotong royong, karena Pemilu ini bukan kepentingan Bawaslu saja tapi bersama KPU," tandas Totok. (GIBS)
Baca Juga: Cak Imin Berharap Wasit Pemilu Hindari Kepentingan Kekuasaan
bawaslu ri pelanggaran etik kpu verifikasi faktual pemilu 2024
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...