CARITAU JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap berharap masyarakat dapat memberikan masukan saat KPU menjalankan proses seleksi pemilihan anggota badan Ad Hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang kontestasi Pemilu 2024.
Menurut Parsadaan, masukan dan partisipasi dari masyarakat tersebut dapat membantu KPU untuk memastikan anggota badan Ad Hoc yang terpilih tidak terafiliasi dengan partai politik sesuai dengan aturan yang termaktub di dalam aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Khofifah Dukung Program Makan Siang Gratis Diimplementasikan
"Kami di sini mengharapkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat secara luas, sehingga akan membantu KPU untuk menguji dan memutuskan siapa yang secara personal belum pernah jadi anggota parpol,"kata Parsadaan kepada wartawan di gedung KPU, jalan imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
"Itu akan menjadi atensi kami untuk memastikan bahwa seluruh jajaran kami benar-benar sesuai dengan persyaratan," imbuhnya.
Dalam rangka memenuhi keterbutuhan sarana dan prasarana pada Pemilu 2024, Parsadaan mengungkapkan, KPU nantinya akan merekrut para anggota badan Ad Hoc PPK dan PPS untuk tingkatan kerja di kecamatan, kelurahan/desa dengan kebutuhan jumlah anggota mencapai ratusan ribu orang.
Parsadaan menuturkan, nantinya para calon juga akan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan yakni dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS di KPU Kabupaten/Kota.
Parsadaan menambahkan, nantinya anggota PPK yang akan dibutuhkan di setiap kecamatan itu sebanyak 5 orang. Sementara untuk anggota PPS yang akan dibutuhkan di setiap kelurahan atau desa sebanyak 3 orang.
"Total kecamatan adalah 7.226. Artinya, PPK akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS di 83.365 desa/kelurahan 251.295 orang," paparnya.
Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Bengkulu itu juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas PPS atau PPK harus melengkapi syarat dokumen yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Bagi masyarakat yang berminat yang tentunya telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, mereka juga harus melengkapi dokumen terkait dengan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS," sambungnya menegaskan.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh para pendaftar itu yakni, foto copy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir untuk memperkuat keabsahan.
"Kemudian surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik," paparnya.
Kendati demikian, khusus untuk syarat terkait kesehatan, Parasadaan mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan, KPU menambahkan syarat dokumen pemeriksaan tiga jenis penyakit bawaan atau komorbid yang salah satunya adalah hasil pemeriksaan kadar gula.
"Dan yang terdapat pemeriksan tekanan darah dan kolestrol," tandasnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun dalam Pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 8/2022 menyatakan bahwa persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan kepala daerah. (GIB)
Baca Juga: KPU Bantah Isu Penggelembungan Penghitungan Suara PSI di Sirekap
kpu proses seleksi pendaftaran anggota pps dan ppk pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...