CARITAU JAKARTA - KPU DKI dituntut mencoret bacaleg tertentu yang tidak menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya. Pekerjaan yang dimaksud, yakni pekerjaan yang di gaji oleh uang negara.
Hal ini sesuai Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jelang Debat Cawapres, TKN Sebut Gibran Berdiskusi dengan Berbagai Pihak
Diketahui, berdasarkan aturan itu, bacaleg yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
"KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri sampai batas akhir pencermatan DCT," kata Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra dikutip Jumat (5/10/2023).
Hal itu seperti tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.
"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut," kata Rio.
Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023.
"Dari hasil penelusuran saya bersama kawan-kawan aktivis Jakarta beberapa nama tercatat di badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Seperti AL (anak perusahaan BUMN Pertamina/Nasdem), PS (KONI DKI Jakarta/PDIP), NC (Dewan Kota/Partai Perindo), SAR (PMI DKI Jakarta/Golkar) dan masih ada yang lainnya," jelas Rio.
Dirinya berharap mereka dapat meniru langkah empat anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Hanya Keluarkan Surat Berisi Imbauan ke Parpol. “Jika masih ada bacaleg yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” demikian tegas Rio. (DID)
Baca Juga: KPU DKI Telah Distribusikan Surat Suara pada Logistik Tahap I
kpu dki bacaleg mundur dari pekerjaan bacaleg di gaji negara pileg 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...