CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, penetapan ini dilakukan pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Dua Orang Mantan Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya diketahui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terang dia.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku prihatin dan sedih usai pihaknya melakukan OTT terhadap seorang Hakim Agung. Pasalnya, hal ini membuktikan dunia peradilan di Indonesia masih tercemari uang.
"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berpesan semoga penangkapan ini menjadi yang terakhir terhadap insan hukum," kata Ghufron.
Pihaknya berharap, kondisi lembaga peradilan mesti membenahi hal mendasar dan jangan hanya 'kucing-kucingan', yang bermakna berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama.
"KPK meminta kasus ini harus menjadi yang terakhir, mengingat dunia peradilan dan hukum kita saat ini ada mengungkap sesuatu berdasarkan bukti, tapi masih tercemari uang," tandas dia. (RMA)
Baca Juga: Komisi Yudisial Turunkan Tim Pemantau dalam Sidang Terdakwa OTT di Mahkamah Agung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024