CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa pagi (5/9/2023).
"Iya betul, dipanggil sebagai saksi dugaan TPK di Kemenaker yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada caritau.com, Senin malam (4/9/2023).
Baca Juga: NasDem Disebut di Tipikor SYL, Tak Ada Ketentuan Menteri Sumbang Partai
Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau kasus kardus durian.
Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan sebagai tindak lanjut rangkaian hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenaker.
Menurut Ali Fikri, sesuai jadwal pihaknya memanggil Cak Imin pada Selasa (5/8/2023) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih sekitar jam 10.00 WIB," tandas Ali.
Ali menambahkan, kegiatan pemanggilan sosok cawapres pendamping Anies Baswedan itu berkaitan dengan pengetahuannya perihal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.(GIB/DID)
Baca Juga: KPK Panggil Putri Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024