CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi di Gedung KPK pada Selasa pagi (5/9/2023).
"Iya betul, dipanggil sebagai saksi dugaan TPK di Kemenaker yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada caritau.com, Senin malam (4/9/2023).
Baca Juga: Cegah Politik Uang, KPK Jalankan Sejumlah Program di Pemilu 2024
Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau kasus kardus durian.
Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan sebagai tindak lanjut rangkaian hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenaker.
Menurut Ali Fikri, sesuai jadwal pihaknya memanggil Cak Imin pada Selasa (5/8/2023) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih sekitar jam 10.00 WIB," tandas Ali.
Ali menambahkan, kegiatan pemanggilan sosok cawapres pendamping Anies Baswedan itu berkaitan dengan pengetahuannya perihal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.(GIB/DID)
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Min...
Polres Tulungagung Segera Tes Kejiwaan Ayah Kandun...
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan...
Pembuatan Gelang Identitas Jemaah Calon Haji
Produksi 3 Juta Unit, Pabrik Molis Yadea di Karawa...