CARITAU JAKARTA - Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengecam konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Indonesia, Baim Wong - Paula Verhoeven. Komnas Perempuan menilai, lelucon KDRT tersebut merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana.
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menegaskan, lelucon KDRT dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Marak Iklan dan Praktik Khitan Perempuan, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan
Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Untuk itu, dirinya mendorong proses hukum terkait kasus tersebut. Hal itu, kata Bahrul, perlu dilanjutkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," kata Bahrul, Selasa (4/10/2022).
KDRT sendiri, menurut dia, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.
Oleh karenanya, Bahrul berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.
Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022). (DID)
Baca Juga: Jual iPad Harga Satu Jutaan, Baim Wong Diadukan Netizen ke Stafsus Kementerian Keuangan
komnas perempuan prank konten kdrt baim wong paula verhoeven
Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber...
Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Ban...
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu