CARITAU JAKARTA - Polisi tengah mendalami kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam mengusut kasus ini, polisi masih mempertimbangkan apakah penyelesaian masalah ini menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak.
Hal tersebut mengingat perkara ini sudah ada yang melaporkan. Demikian ditegaskan, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
"Iya, itu dia kami lihat kadar kesalahannya. Kami lihat derajat kesalahannya dulu," kata Nurma, Jumat (7/10/2022).
Diketahui, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Diketahui, dalam melakukan pengusutan, Polisi memangggil Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Jumat (7/10/2022). Baim dan Paula diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus prank KDRT.
Keduanya datang memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan. Baim dan Paula datang menggunakan mobil sekitar pukul 14.00 WIB di tengah derasnya hujan. Mereka akan memberikan pernyataan soal pemeriksaan hari.
Lebih lanjut Nurma Dewi menuturkan, dalam perkara ini sudah diperiksa empat orang saksi. Dua di antaranya adalah polisi dari Polsek Kebayoran Lama.
"Yang hari ini cuma dua itu, tapi yang diperiksa kemaren udah ada orang empat, dari polisi dua, saksi dua. Jadi total kalau ini nanti enam," tuturnya.
Sebelumnya, video yang dipermasalahkan diunggah ke akun YouTube Baim Paula menampilkan bahwa Paula Verhoeven akan melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Kemudian di akhir video mereka menjelaskan bahwa itu hanya pura-pura dan tidak benar adanya KDRT yang dilakukan Baim Wong.
Kemudian mereka mendatangi lagi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.
Pada hari yang sama, Sahabat polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tengku Zanzabella mengklaim langkah ini sebagai pembelajaran hukum terhadap dua publik figur tersebut. (DID)
Baca Juga: Pilu IRT di Gowa Jadi Korban Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong, Uang Jutaan Rupiah Raib
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...