CARITAU SANGGAU – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Konsulat KJRI Kuching, Malaysia pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Kedatangan konsulat KJRI Johor Bahru dan KJRI Kuching disambut oleh Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand beserta rombongan Custom, Immigration, Quarantine and Securities (CIQS) di PLBN Entikong.
Pelaksana Fungsi Ekonomi, Konsulat KJRI Johar Baru, Andreza Sethia Dasuki mengatakan bahwa maksud kunjungan mereka adalah ingin mempelajari prosedur perlintasan kendaraan antaranegara melewati PLBN Entikong menuju Kuching, Malaysia atau sebaliknya.
"Nanti mekanisme dan prosedur perlintasan kendaraan antarnegara di PLBN Entikong akan menjadi percontohan di perbatasan antara Johor dengan Indonesia khususnya dari Batam Kepulauan Riau (Kepri)," jelas Andreza.
Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengungkapkan bahwa perlintasan antarnegara semakin hari semakin meningkat baik untuk kendaraan, orang, maupun barang.
Hal ini disebabkan semakin mudahnya perlintasan darat ditempuh, semenjak dibukanya rute pelayanan moda transportasi bus Kuching - Singkawang.
Selain itu, lanjut Raden, pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan akses transportasi dari PLBN Badau, Indonesia menuju Lubok Antu, Malaysia.
"Untuk itu, KJRI Johor Bahru juga berniat untuk mendorong perlintasan kendaraan mobil asing yang saat ini belum ada di sana," ungkapnya.
Ia juga mengutarakan, konsen KJRI Kuching adalah mengatur hambatan dan persoalan antara Malaysia dan Indonesia yang terjadi di masing-masing pintu perlintasan kedua negara, baik dari Sarawak, Malaysia atau Sanggau, Kalimantan.
"Concern kita memperkecil hambatan, agar perlintasan antarnegara berjalan dengan baik. Kita ingin agar laluan ini boleh berjalan dengan sebaik-baiknya, Kalau pun ada hambatan, bagaimana kita bisa manage persoalan-persoalan itu," jelasnya lagi.
Sementara itu, Perwakilan ICQS Malaysia, Zulmohari menuturkan ada ketentuan kendaraan Indonesia saat masuk ke Malaysia yang tertuang pada Kementerian Pengangkutan, Malaysia.
Kendaraan yang diizinkan masuk adalah kendaraan pribadi jenis sedan, double cabin, st. wagon, jeep, mini bus, termasuk sepeda motor yang memerlukan izin khusus sebagai pengesahannya.
"Tidak ada batasan Cubic Centimeters (CC) pada sepeda motor karena tidak ada di ketentuan tersebut," terangnya.
Ia menerangkan, aturan di negara penerima seperti Indonesia, memberlakukan prosedur seperti BPKB, Paspor, Road Tax, Insurance, STNK sebagai syarat.
Apabila sudah mendapatkan persyaratan Road Tax maka pelaku perlintasan antaranegara sudah boleh melakukan perjalanan baik Brunei, Semenanjung dan Sarawak.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Viktorius Dunand menjelaskan bahwa umumnya, kendaraan yang melintas menggunakan prosedur Vehicle Declaration (VHD) dan Carnet de Passages en Douane (CPD) Carnett sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2019 sebagai dasar perlintasan kendaraan.
"VHD ini berlaku secara sementara atau temporary dengan jangka waktu satu bulan, dikhususkan bagi masyarakat wilayah perbatasan negara tidak dikenakan biaya kecuali asuransi," terangnya
Secara ketentuan, lanjut Dunand lagi, kendaraan dengan prosedur VHD juga harus milik Warga Negara Asing (WNA), namun apabila kendaraan tersebut dikendarai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maka harus menyampaikan surat kuasa.
Sedangkan CPD Carnet ini berlaku secara internasional dan ada bayar jaminan ke Ikatan Motor Indonesia (IMI). CPD Carnet lebih diuntungkan karena kendaraan bebas melintas ke seluruh wilayah Indonesia.
“Selain itu, yang bertugas untuk menguji kelayakan jalan ialah Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat,” tambah Viktor. (DIM)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024